SALINAN PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA
SALINAN
SALINAN
|
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 46 TAHUN 2016
NOMOR 46 TAHUN 2016
TENTANG
LAPORAN KEPALA DESA
LAPORAN KEPALA DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal
53 Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri tentang Laporan Kepala Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Republik Indonesia 5679);
4. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47
Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang
Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan
Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7. Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
8. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan
Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
4);
9. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian
Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
10. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
Desa.
4.
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan
yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui
Sekretaris Daerah.
5.
Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah
Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga
desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala
Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa,
dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi
dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
7.
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya
merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
8.
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh
proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang
penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa.
9.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang
diinginkan pada akhir periode penyelenggaraan pemerintahan desa.
10. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan
untuk mewujudkan visi.
11. Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan
yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa untuk mencapai sasaran dan tujuan.
12. Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap laporan
penyelenggaraan pemerintahan desa.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan desa.
14. Rencana Kerja Pemerintahan Desa adalah penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15. Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan
penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun
anggaran;
b.
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir
masa jabatan;
c.
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa akhir tahun anggaran; dan
d.
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BAB III
LAPORAN KEPALA DESA
Bagian Satu
Laporan
Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Pasal 3
(1)
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir
Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui
camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun
anggaran.
(2)
Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri dari:
a.
Pendahuluan;
b.
Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan
Desa;
c.
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d.
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e.
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
g.
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang
ditempuh; dan
h.
Penutup.
(3)
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
a.
Tujuan penyusunan laporan;
b.
Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
dan
c.
Strategi dan kebijakan.
(4)
Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat uraian tentang
Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu
pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
sesuai dengan kewenangan Desa.
(5)
Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang Perencanaan dan
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana
Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai
dengan kewenangan Desa.
(6)
Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang
Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa
dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(7)
Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang
Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(8)
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang:
a.
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
b.
Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa.
c.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
terdiri dari:
1. Pendapatan
Desa.
2. Belanja Desa,
Belanja Desa yang terdiri dari:
a)
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b)
Bidang Pembangunan;
c)
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan ;
d)
Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
e) Bidang Tak Terduga;
f)
Jumlah Belanja; dan
g)
Surplus/Defisit.
3. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
a)
Penerimaan Pembiayaan ;
b)
Pengeluaran Pembiayaan ; dan
c)
Selisih Pembiayaan.
d.
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum pada
ayat (8) huruf c tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
peraturan menteri ini.
(9)
Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang
dihadapi dan Upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:
a.
Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b.
Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c.
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d.
Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(10) Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat materi:
a.
kesimpulan laporan;
b.
penyampaian ucapan terima kasih; dan
c.
saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
(11) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada
akhir bulan Desember.
(12) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain
catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu
dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.
Bagian Kedua
Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan
oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling
lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.
Pasal 6
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5
memuat materi:
a.
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama
masa jabatan; dan
b.
Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima)
bulan sisa masa jabatan.
(2) Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.
Pasal 7
(1) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk bahan
evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan
sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala
Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu
disempurnakan.
Bagian Ketiga
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran
Pasal 8
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa
secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah
kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa.
Pasal 9
(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi.
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi
masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.
Bagian Keempat
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Pasal 10
(1)
Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan
informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan
masyarakat.
(2)
Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) Kepala Desa wajib
memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa
kepada masyarakat Desa.
(3)
Informasi penyelenggaraan pemerintahan
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3
(tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh
masyarakat.
(4)
Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi
dan media informasi lainnya.
Pasal 11
(1)
Informasi penyelenggaraan pemerintahan
Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10
dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat
lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.
(2)
Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
BAB IV
PENDANAAN
Pasal 12
Pembiayaan dalam rangka kegiatan pelaporan kepala Desa dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e.
Sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal Bina
Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan
laporan Kepala Desa.
(2)
Gubernur
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
(3)
Bupati/Walikota
melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
(4)
Camat
melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di
wilayahnya.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
a.
Fasilitasi dan koordinasi;
b.
Sosialisasi;
c.
Bimbingan teknis; dan
d.
Monitoring dan evaluasi.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor
35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli
2016.
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2016.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1099.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA
BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
Komentar
Posting Komentar