SALINAN PERMENDAGRI NOMOR 46 TAHUN 2016 TENTANG LAPORAN KEPALA DESA

SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 
46  TAHUN 2016
TENTANG
LAPORAN
KEPALA DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang   : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 53  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan Kepala Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                          2.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);


                          3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tetang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Republik Indonesia 5679);
                          4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
                          5.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
                          6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
                          7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
                          8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 4);
                          9.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015  tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
                          10.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG LAPORAN KEPALA DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.   Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.   Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3.   Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
4.   Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
5.   Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6.   Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
7.   Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
8.   Penyelenggaraan Pemerintahan Desa adalah seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Desa yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Desa.
9.   Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode penyelenggaraan pemerintahan desa.
10.  Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
11.  Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa untuk mencapai sasaran dan tujuan.
12.  Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan desa.
13.  Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
14.  Rencana Kerja Pemerintahan Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
15.  Laporan Kepala Desa adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

BAB II
RUANG LINGKUP

 Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.    Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran;
b.   Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan;
c.    Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan
d.   Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

BAB III
LAPORAN KEPALA DESA
Bagian Satu
Laporan  Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran

Pasal 3
(1)      Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2)      Muatan materi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.      Pendahuluan;
b.     Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c.      Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan;
d.     Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan;
e.      Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat;
f.       Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
g.      Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh; dan
h.     Penutup.
(3)      Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat uraian tentang:
a.      Tujuan penyusunan laporan;
b.     Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa; dan
c.      Strategi dan kebijakan.
(4)      Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(5)      Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(6)      Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(7)      Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.
(8)      Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memuat uraian tentang:
a.    Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b.   Peraturan Desa tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
c.    Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
1.  Pendapatan Desa.                                   
2.  Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
a)    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;      
b)   Bidang Pembangunan;                                         
c)    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan  ;                 
d)   Bidang Pemberdayaan Masyarakat;                      
e)    Bidang Tak Terduga;      
f)     Jumlah Belanja; dan                                  
g)    Surplus/Defisit.                                                    
3.  Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
a)    Penerimaan Pembiayaan ;                                    
b)   Pengeluaran Pembiayaan          ; dan                    
c)    Selisih Pembiayaan.                                              
d.   Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana tercantum pada ayat (8) huruf c tercantum  dalam lampiran  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.
(9)      Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memuat rincian tentang:
a.    Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b.   Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c.    Bidang Pembinaan Kemasyarakatan; dan
d.   Bidang Pemberdayaan Masyarakat.
(10)  Penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memuat materi:
a.    kesimpulan laporan;
b.   penyampaian ucapan terima kasih; dan
c.    saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.
(11)  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dengan laporan rekapitulasi jumlah penduduk pada akhir bulan Desember.
(12)  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1)  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan untuk bahan evaluasi.
(2)  Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
(3)  Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2) antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Bagian Kedua
Laporan Penyelenggaraan  
Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan
Pasal 5
Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 5 (lima) bulan sebelum akhir masa jabatan.

Pasal 6
(1)  Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 memuat materi:
a.    Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa selama masa jabatan; dan
b.   Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.
(2)  Rencana kegiatan 5 (lima) bulan sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan dasar penyusunan memori serah terima jabatan.

Pasal 7
(1)  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digunakan untuk bahan evaluasi.
(2)  Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati/Walikota menetapkan kebijakan baik berupa pembinaan maupun pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,
(3)  Kebijakan sebagaimana dimaksud ayat (2)  antara lain catatan kinerja dan prestasi Kepala Desa, program dan potensi Desa yang perlu dikembangkan, dan hal-hal yang perlu disempurnakan.

Bagian Ketiga
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran

Pasal 8
(1)  Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.
(2)  Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 9
(1)  Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi.
(2)  Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a.  Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b.  Meminta keterangan atau informasi.
c.  Menyatakan pendapat.
d.  Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Bagian Keempat
Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Pasal 10
(1)      Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
(2)      Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa.
(3)      Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
(4)      Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Pasal 11
(1)      Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.
(2)      Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

BAB IV
PENDANAAN

Pasal 12
Pembiayaan dalam rangka kegiatan pelaporan kepala Desa dibebankan pada:
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.   Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e.    Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 13
(1)   Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.
(2)   Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.
(3)   Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.
(4)   Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya.

Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain:
a.    Fasilitasi dan koordinasi;
b.   Sosialisasi;
c.    Bimbingan teknis; dan
d.   Monitoring dan evaluasi.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 16
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2016.

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
                ttd
         TJAHJO KUMOLO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2016.     

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1099.
  Salinan sesuai dengan aslinya
         KEPALA BIRO HUKUM,

                                                            ttd

          W. SIGIT PUDJIANTO
                    NIP. 19590203 198903 1 001.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profile Singkat Desa Sei Pinang

Profile Singkat Desa Karetau Mantaa

Profil Kecamatan Mandau Talawang