salinan permendagri no 44 tahun 2016


SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 2016
TENTANG
KEWENANGAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang    :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang–Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan  Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kewenangan Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                          2.     Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);




                          3.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                          4.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);




MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG KEWENANGAN DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.     Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.     Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.     Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
5.     Urusan pemerintahan konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten/Kota.

6.     Urusan Pemerintahan Umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai Kepala Pemerintahan.
7.     Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan  menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.
8.     Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota adalah Peraturan Kepala Daerah.
9.     Desa adalah Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
10.  Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia
11.  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
12.  Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota serta kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.  Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
14.  Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
15.  Penugasan adalah pemberian tugas dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dalam melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren, pemerintahan umum serta dalam pelaksanaan tugas pembantuan.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas Desa dalam menata kewenangan Desa sesuai asas rekognisi dan asas subsidiaritas dan pelaksanaan penugasan dari Pemerintah Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.

Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah dalam rangka mendorong proporsionalitas pelaksanaan bidang kewenangan desa yang meliputi:
a.    penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.   pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.    pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d.   pemberdayaan masyarakat Desa.
BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 4
Ruang lingkup dalam Peraturan Menteri ini adalah:
a.  Kewenangan Desa; dan
b.  Kewenangan Desa Adat.

BAB IV
KEWENANGAN DESA

Bagian  Kesatu
Penataan Kewenangan

Pasal 5
(1)  Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui penataan kewenangan Desa.
(2)  Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.  jenis dan perincian kewenangan Desa; dan
b.  kriteria kewenangan Desa.

Bagian Kedua
Jenis dan Perincian Kewenangan Desa

Paragraf Kesatu
Jenis Kewenangan Desa

Pasal 6
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:
a.     kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b.     kewenangan lokal berskala Desa;
c.     kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan
d.     kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                                         
Paragraf Kedua
Perincian Kewenangan Desa

Pasal 7
(1)  Perincian kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
(2)  Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa. 
(3)  Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan hak asal usul lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
(4)  Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 8
(1)  Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf b, paling sedikit terdiri atas:
a.  pengelolaan tambatan perahu;
b.  pengelolaan pasar Desa;
c.  pengelolaan tempat pemandian umum;
d.  pengelolaan jaringan irigasi;
e.  pengelolaan lingkungan permukiman masyarakat Desa;
f.   pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu;
g.  pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i.   pengelolaan embung Desa;
j.   pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k.  pembuatan jalan Desa antarpermukiman ke wilayah pertanian.
(2)  Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan mengikutsertakan Pemerintah Desa. 
(3)  Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kewenangan lokal berskala Desa lainnya dengan memperhatikan situasi, kondisi, dan kebutuhan.
(4)  Kewenangan Desa berskala lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dan diurus oleh Desa.

Pasal 9
(1)  Perincian Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan huruf d meliputi:
a.  penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b.  pelaksanaan Pembangunan Desa;
c.  pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d.  pemberdayaan masyarakat Desa.
(2)  Kewenangan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diurus oleh Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Kriteria Kewenangan Desa

Pasal 10
Kriteria kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, antara lain:
a.  merupakan warisan sepanjang masih hidup;
b.  sesuai perkembangan masyarakat;
c.  sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 11
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b antara lain:
a.  sesuai kepentingan masyarakat Desa;
b.  telah dijalankan oleh Desa;
c.  mampu dan efektif dijalankan oleh Desa;
d.  muncul karena perkembangan Desa dan prakarsa masyarakat Desa; dan
e.  program atau kegiatan sektor yang telah diserahkan ke Desa.

Pasal 12
Kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c antara lain:
a.  sesuai kebutuhan dan kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b.  memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas;
c.  pelayanan publik bagi masyarakat;
d.  meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
e.  mendorong prakarsa dan partisipasi masyarakat; dan
f.   meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat.



                                Pasal 13
Kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, antara lain:
a.    urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan;
b.   sesuai dengan prinsip efisiensi;
c.    mempercepat penyelenggaraan pemerintahan; dan
d.   kepentingan nasional yang bersifat khusus dan strategis.

BAB V
KEWENANGAN DESA ADAT

Bagian Kesatu
Penataan Kewenangan

Pasal 14
Penataan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berlaku mutatis mutandis bagi penataan kewenangan Desa Adat.

Bagian Kedua
Jenis dan Perincian Kewenangan Desa Adat

Paragraf Kesatu
Jenis Kewenangan Desa Adat

Pasal 15
Jenis kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 berlaku mutatis mutandis bagi jenis kewenangan Desa Adat.





Paragraf Kedua
Perincian Kewenangan Desa Adat

Pasal 16
Perincian kewenangan berdasarkan hak asal-usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a.  pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli;
b.  pengaturan dan pengurusan ulayat atau wilayah adat;
c.  pelestarian nilai sosial budaya Desa Adat;
d.  penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
e.  penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan Desa Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.   pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Desa Adat; dan
g.  pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa Adat.

  Pasal 17
Penyelenggaraan hak asal usul Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit meliputi:
a.  penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b.  pranata hukum adat;
c.  pemilikan hak tradisional;
d.  pengelolaan tanah ulayat;
e.  kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa Adat;
f.   pengelolaan tanah kas Desa Adat;
g.  pengisian jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat; dan
h. masa jabatan Kepala Desa Adat dan Perangkat Desa Adat.



Pasal 18
Perincian kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.


Bagian Ketiga
Kriteria Kewenangan Desa Adat

Pasal 19
Kriteria kewenangan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 antara lain:
a.  adat istiadat dan hak tradisional yang masih hidup dan berkembang dalam penyelenggaraan Desa Adat;
b.  hak sosial budaya  masyarakat Desa Adat; dan
c.  sesuai prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 20
Kriteria kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, kriteria kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan kriteria kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13  berlaku mutatis mutandis bagi Desa Adat.
                               





BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN
KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT

Pasal 21
(1)  Hasil identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dijadikan bahan bagi Bupati/Walikota untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)  Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.    jenis kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat;
b.   kriteria kewenangan Desa dan Desa Adat;
c.    mekanisme pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat;
d.   evaluasi dan pelaporan pelaksananan kewenangan Desa dan Desa Adat; dan
e.    pendanaan.

Pasal 22
(1)  Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sebelum ditetapkan oleh Bupati/Walikota dikonsultasikan kepada Gubernur.
(2)  Gubernur dalam melakukan konsultasi atas Rancangan Peraturan Bupati/Walikota tentang rincian daftar kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.
(3)  Hasil koordinasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar diterbitkannya rekomendasi Gubernur kepada Bupati/Walikota.
(4)  Bupati/Walikota menetapkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar kewenangan Desa dan Desa Adat paling lama tujuh hari setelah mendapatkan rekomendasi.
                                                                          
Pasal 23
(1)  Berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota tentang daftar Kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pemerintah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan Desa Adat.
(2)  Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan lokal Desa yang bersangkutan.



BAB VII
URUSAN PEMERINTAH, PEMERINTAH DAERAH PROVINSI DAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA YANG DILAKSANAKAN DESA DAN DESA ADAT

Bagian Kesatu
Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Ditugaskan
kepada Desa dan Desa Adat

Pasal 24
(1)  Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah dapat ditugaskan sebagian pelaksanaannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2)  Urusan pemerintahan konkuren yang ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tertentu setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 25
(1)  Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Menteri membentuk kelompok kerja.
(2)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 26
(1)  Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2)  Penugasan oleh Pemerintah Daerah Provinsi kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 27
(1)  Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Gubernur membentuk kelompok kerja.
(2)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 28
(1)  Urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2)  Penugasan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
                                                                               




Pasal 29
(1)  Untuk melaksanakan identifikasi dan inventarisasi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang sebagian pelaksanaan urusannya akan ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat, Bupati/Walikota membentuk kelompok kerja.
(2)  Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Bagian Kedua
Urusan Pemerintahan Umum Dan Tugas Pembantuan
 Yang Ditugaskan kepada Desa dan Desa Adat
                                                                              
Pasal 30
(1)  Urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang menjadi kewenangan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat ditugaskan sebagian pelaksanaan urusannya kepada Desa dan Desa Adat.
(2)   Tata cara pelaksanaan penugasan, pembentukan kelompok kerja dan pendanaan untuk melaksanakan sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat berlaku mutatis mutandis bagi urusan pemerintahan umum dan tugas pembantuan yang sebagian pelaksanaannya ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa dan Desa Adat.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 31
(1)   Bupati/Walikota melaporkan kepada Gubernur pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di wilayahnya.
(2)   Gubernur melaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
(3)   Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara tertulis dan disampaikan paling sedikit satu kali dalam satu tahun atau sesuai kebutuhan.
(4)   Hasil pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan bahan Menteri untuk menyusun kebijakan terkait pelaksanaan penataan kewenangan Desa.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 32
(1)   Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat secara nasional.
(2)   Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Kabupaten/Kota.
(3)   Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat.
(4)   Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), melalui:
a.  fasilitasi dan koordinasi;
b.  peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa;
c.  monitoring dan evaluasi; dan
d.  dukungan teknis administrasi.

Pasal 33
Dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penataan dan pelaksanaan kewenangan Desa dan Desa Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), Bupati/Walikota dapat melimpahkan sebagian tugas kepada Camat.

BAB X
PEMBIAYAAN

Pasal 34
Pembiayaan untuk pelaksanaan penataan kewenangan Desa dan Desa Adat dibebankan pada:
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; dan
c.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
e.     Sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 35
(1)      Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)      Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 36
Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini, juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.



Pasal 37
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38
(1)   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penataan kewenangan Desa wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2)   Terhadap penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan.




BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016

MENTERI DALAM NEGERI
   REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
         TJAHJO KUMOLO





Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016.         

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
             ttd
WIDODO EKATJAHJANA




BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1037.
   Salinan sesuai dengan aslinya
       KEPALA BIRO HUKUM,

                                                         ttd

        W. SIGIT PUDJIANTO
                NIP. 19590203 198903 1 001.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profile Singkat Desa Sei Pinang

Profile Singkat Desa Karetau Mantaa

Profil Kecamatan Mandau Talawang