SALINAN PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK
INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menjamin tertib
administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan
pedoman penetapan dan penegasan batas Desa;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2514);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
4. Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015
tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 12);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012
tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN
DAN PENEGASAN BATAS DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah
Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah
penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat
Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
5.
Badan Permusyawaratan Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
6.
Batas
adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam
maupun batas buatan.
7.
Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung,
sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai
pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
8.
Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia
seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang
dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
9.
Batas Desa adalah pembatas
wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian
titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda
alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang
dituangkan dalam bentuk peta.
10. Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara
kartometrik di atas
suatu peta dasar yang disepakati.
11.
Metode kartometrik adalah
penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan
posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta
dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
12.
Penegasan batas Desa
adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan
dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam
bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.
13. Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan
manusia, yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar
dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
14. Peta penetapan batas Desa adalah peta yang menyajikan
batas Desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi
tinggi.
15. Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital
atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana
angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak,
atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera
teristris, lasser scanner, dan wahana darat lainnya.
16. Skala adalah perbandingan
ukuran jarak suatu unsur di atas peta
dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
17. Peta batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur
lainnya, seperti pilar batas, garis
batas, toponimi perairan dan transportasi.
18. Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran
(pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran
(penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS),
poligon, situasi detil, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada
penyelenggaran batas Desa.
19. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat yang selanjutnya disebut
Tim PPB Des Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri.
20. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB
Des Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
21. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB
Des Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib
administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
Ruang
lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.penetapan batas Desa;
b.penegasan batas Desa;dan
c.pengesahan batas Desa.
BAB IV
TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA
Pasal 4
(1) Untuk melaksanakan
penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des.
(2) Tim
Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a.
Tim PPB Des
Pemerintah Pusat;
b.
Tim PPB Des
Provinsi; dan
c.
Tim PPB Des Kabupaten/Kota.
Pasal 5
(1)
Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua : Menteri Dalam Negeri.
b.
Wakil Ketua : Direktur
Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
c.
Anggota : 1. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan
Desa;
2. Kepala Biro Hukum
Kementerian Dalam Negeri;
3. Kepala Pusat
Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;
4. Pejabat dari Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan
Nasional;
5. Pejabat dari
Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya.
(2)
Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas menyiapkan kebijakan umum dan melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penetapan dan
penegasan batas Desa.
(3)
Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 6
(1)
Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (2) huruf b susunan keanggotaan, terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur atau Wakil Gubernur.
b.
Wakil Ketua : Sekretaris
Daerah Provinsi
c. Anggota : 1. Asisten
Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan;
2. Kepala Biro yang
membidangi pemerintahan Desa;
3. Kepala Biro
Hukum; dan
4. Pejabat dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya
(2)
Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di wilayah
Provinsi.
(3)
Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 7
(1)
Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan keanggotaan, terdiri atas:
a.
Ketua : Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota.
b.
Wakil Ketua : Sekretaris
Daerah Kabupaten/Kota
c. Anggota : 1. Asisten
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan;
2. Kepala Bagian
yang membidangi pemerintahan Desa;
3. Kepala Bagian
Hukum;
4. Pejabat dari
Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau
instansi pemerintah terkait lainnya;
5. Camat dan/atau perangkat kecamatan;
6. Kepala
Desa/Lurah dan/atau perangkat Desa/kelurahan;
dan
7. Tokoh
Masyarakat.
(2)
Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Pasal 8
(1)
Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 mempunyai fungsi:
a.
menginventarisasi
dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas Desa;
b.
mengkaji dasar hukum
tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di
atas peta;
c.
merencanakan dan
melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa;
d.
mengoordinasikan
pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa dengan instansi terkait;
e.
melakukan supervisi
teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas Desa;
f.
melaksanakan
sosialisasi penetapan dan penegasan batas Desa;
g.
mengusulkan dukungan
dana dalam anggaran pendapatan belanja
daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan
penetapan dan penegasan batas Desa;
h.
menyusun rancangan
peraturan bupati tentang peta penetapan batas Desa
dan menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta batas Desa.
i.
melaporkan semua
kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa kepada bupati/walikota dengan
tembusan kepada gubernur.
(2)
Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana wajib berkoordinasi dengan Tim penegasan
batas daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
TATA CARA PENETAPAN,
PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 9
(1)
Penetapan, penegasan
dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen
batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan,
Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen
lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2) Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di
wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang
Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan
dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(3) Batas Desa
hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4) Peraturan
Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas
Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan
daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.
Bagian Kedua
Penetapan Batas Desa
Pasal 10
Penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a melalui
tahapan:
a. pengumpulan dan penelitian dokumen;
b. pemilihan peta dasar; dan
c. pembuatan garis batas di atas peta.
Pasal 11
(1)
Pengumpulan
dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a. pengumpulan dokumen batas; dan
b. penelitian dokumen.
(2)
Pengumpulan dokumen batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
berupa pengumpulan:
a. dokumen yuridis pembentukan Desa;
b. dokumen historis; dan
c. dokumen terkait lainnya.
(3)
Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan
dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan
indikasi awal garis batas.
Pasal 12
(1) Pemilihan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 huruf b adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia
dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi.
(2) Pembuatan garis batas di atas peta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 huruf c
dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
(3) Delineasi garis batas secara kartometrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pembuatan peta kerja;
b. penarikan garis batas Desa di atas peta;
c. penentuan titik kartometris;
d. penyajian peta penetapan batas Desa; dan
(4)
Peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa
dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.
Pasal 13
(1) Setiap tahapan penetapan
batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10
sampai dengan Pasal 12 dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa
yang berbatasan.
(2) Berita Acara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan
dan Tim PPB
Des kabupaten/kota.
(3) Berita Acara sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan
batas Desa.
Bagian Ketiga
Penegasan Batas Desa
Pasal 14
(1)
Penegasan batas Desa untuk Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3
huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. penelitian dokumen;
b. pelacakan dan penentuan posisi batas;
c. pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
d.
pembuatan peta batas Desa.
(2)
Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang
berbatasan.
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditandatangani oleh Kepala Desa
yang berbatasan dan Tim PPB
Des kabupaten/kota.
Pasal 15
(1)
Penegasan batas Desa untuk Desa yang
terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan
melalui tahapan:
a.
pengumpulan dan penelitian dokumen;
b.
pembuatan peta kerja;
c.
pelacakan dan penentuan posisi batas;
d.
pemasangan dan pengukuran pilar batas;
dan
e.
pembuatan peta batas Desa.
(2)
Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang
berbatasan.
(3)
Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) ditandatangani oleh Kepala Desa
yang berbatasan dan Tim PPB
Des kabupaten/kota.
Bagian Ketiga
Pengesahan Batas Desa
Pasal 16
(1)
Tim
PPB
Des kabupaten/kota menyusun rancangan
peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil
penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10.
(2)
Tim
PPB
Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada bupati/walikota
untuk ditetapkan menjadi
peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa.
(3)
Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 17
(1)
Tim
PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa
berdasarkan hasil penegasan batas Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15.
(2)
Bupati/walikota
menetapkan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi peraturan
bupati/walikota tentang peta batas Desa.
(3)
Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA
Pasal 18
(1)
Dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas
Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa.
(2)
Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah
kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat
dituangkan dalam Berita Acara.
(3)
Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah
Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara
musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita
Acara.
(4)
Penyelesaian perselisihan batas Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan
Pasal 19
(1)
Dalam hal upaya musyawarah/mufakat
tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota
dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2)
Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah
Kabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Provinsi dan antara Desa dalam
wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang batas daerah.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 20
(1)
Menteri dalam negeri melalui Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penetapan dan penegasan batas Desa secara nasional
(2)
Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa dikabupaten/kota di
wilayahnya.
(3)
Bupati/walikota berwenang melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya.
(4)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian pedoman umum;
b. sosialiasi;
c. bimbingan teknis;
d. pelatihan;dan
e. supervisi.
BAB VIII
PELAPORAN
PELAPORAN
Pasal
21
(1)
Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan
penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur.
(2)
Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan
penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktorat
Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rangka pendataan batas Desa.
(4)
Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa
laporan tertulis dan disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAB
IX
PENDANAAN
PENDANAAN
Pasal 22
Pelaksanaan kegiatan
penetapan dan penegasan batas Desa bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten/Kota;
d.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;dan
e.
Sumber-sumber lainnya yang sah
dan tidak mengikat.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 23
(1)
Penetapan dan penegasan batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak
ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat.
(2)
Pedoman teknis penetapan dan
penegasan batas Desa sebagaimana tercantum dalam Iampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
(1)
Pada saat Peraturan Menteri
ini mulai berlaku, tahapan penetapan dan penegasan batas Desa yang sudah
berlangsung tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Menteri ini.
(2)
Terhadap penetapan dan penegasan batas Desa yang belum memenuhi
ketentuan penetapan dan penegasan batas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan
Penegasan Batas Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
[
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1038.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
Komentar
Posting Komentar