SALINAN PERMENDAGRI NOMOR 45 TAHUN 2016

Rounded Rectangle: SALINAN

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang    :   a.     bahwa untuk menjamin tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum  terhadap batas wilayah suatu Desa, diperlukan pedoman penetapan dan penegasan batas Desa;
b.     bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006   tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;

Mengingat      :   1.     Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
                          2.     Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2514);


                          3.     Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
                          4.     Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
                          5.     Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6.     Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1252);
8.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1667);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan   :   PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal  1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.     Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.     Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.     Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.     Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu  perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


5.     Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara Demokratis.
6.     Batas adalah tanda pemisah antara Desa yang bersebelahan baik berupa batas alam maupun batas buatan.
7.     Batas alam adalah unsur-unsur alami seperti gunung, sungai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
8.     Batas buatan adalah unsur-unsur buatan manusia seperti pilar batas, jalan, rel kereta api, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai batas Desa.
9.     Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Desa yang merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam seperti igir/punggung gunung/pegunungan (watershed), median sungai dan/atau unsur buatan dilapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
10.  Penetapan batas Desa adalah proses penetapan batas Desa secara kartometrik di atas suatu peta dasar yang disepakati.
11.  Metode kartometrik adalah penelusuran/penarikan garis batas pada peta kerja dan pengukuran/perhitungan posisi titik, garis, jarak dan luas cakupan wilayah dengan menggunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung.
12.  Penegasan batas Desa adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas Desa yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survey dilapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas Desa.

13.  Peta dasar adalah peta yang menyajikan unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala, penomoran, proyeksi dan georeferensi tertentu.
14.  Peta penetapan batas Desa adalah peta yang menyajikan batas Desa hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi.
15.  Citra adalah gambaran permukaan bumi dalam bentuk digital atau cetak yang dihasilkan dari perekaman data dengan menggunakan wahana angkasa/luar angkasa seperti wahana satelit, pesawat udara, pesawat tanpa awak, atau wahana angkasa/luar angkasa lainnya, serta wahana darat seperti kamera teristris, lasser scanner, dan wahana darat lainnya.
16.  Skala adalah perbandingan ukuran jarak suatu unsur di atas peta dengan jarak unsur di muka bumi dan dinyatakan dengan besaran perbandingan.
17.  Peta batas Desa adalah peta yang menyajikan semua unsur batas dan unsur lainnya, seperti pilar batas, garis batas, toponimi perairan dan transportasi.
18.  Prinsip-prinsip geodesi adalah hal-hal yang meliputi pengukuran (pengambilan data), penghitungan (proses dari hasil pengukuran), penggambaran (penyajian informasi hasil ukuran dan perhitungan), untuk kegiatan pengukuran Global Positioning System (GPS), poligon, situasi detil, waterpas dan penampang melintang dan memanjang pada penyelenggaran batas Desa.
19.  Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Pusat yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Pusat adalah Tim yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri.
20.  Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Provinsi adalah Tim yang dibentuk oleh Gubernur.
21.  Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa yang selanjutnya disebut Tim PPB Des Kabupaten/Kota adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.

BAB II
TUJUAN
Pasal 2
Penetapan dan penegasan batas Desa bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

BAB III
RUANG LINGKUP

Pasal 3
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a.penetapan batas Desa;
b.penegasan batas Desa;dan
c.pengesahan batas Desa.

BAB IV
TIM PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

Pasal 4
(1)   Untuk melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa dibentuk Tim PPB Des.
(2)   Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.  Tim PPB Des Pemerintah Pusat;
b.  Tim PPB Des Provinsi; dan
c.  Tim PPB Des Kabupaten/Kota.

Pasal 5
(1)   Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a susunan keanggotaan, terdiri atas:
a.  Ketua                 : Menteri Dalam Negeri.
b.  Wakil Ketua       : Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

c.  Anggota              : 1. Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
2. Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri;
3. Kepala Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial;   
4. Pejabat dari Kementerian Agraria dan Tata  Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
5. Pejabat dari Kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian terkait lainnya.
(2)   Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas menyiapkan kebijakan umum dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  penetapan dan penegasan batas Desa.
(3)   Tim PPB Des Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 6
(1)   Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b susunan keanggotaan, terdiri atas:
a.  Ketua                 : Gubernur atau Wakil Gubernur.
b.  Wakil Ketua       : Sekretaris Daerah Provinsi
c. Anggota              : 1. Asisten Sekretaris Daerah Provinsi yang membidangi pemerintahan;
2. Kepala Biro yang membidangi pemerintahan Desa;
3. Kepala Biro Hukum; dan
4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau instansi pemerintah terkait lainnya
(2)   Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap  penetapan dan penegasan batas Desa di wilayah Provinsi.
(3)   Tim PPB Des Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Pasal 7
(1)   Tim PPB Des Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c susunan keanggotaan, terdiri atas:
a.  Ketua                 : Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil  Walikota.
b.  Wakil Ketua       : Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
c. Anggota              : 1. Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota yang membidangi pemerintahan;
2. Kepala Bagian yang membidangi pemerintahan Desa;
3. Kepala Bagian Hukum;
4. Pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/atau   instansi pemerintah terkait lainnya;
5. Camat dan/atau perangkat kecamatan;
6. Kepala Desa/Lurah dan/atau perangkat Desa/kelurahan; dan
7. Tokoh Masyarakat.
(2)   Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)   Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 8
(1)   Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai fungsi:
a.     menginventarisasi dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya yang berkaitan dengan batas Desa;
b.     mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lain untuk menentukan garis batas sementara di atas peta;
c.     merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas Desa;
d.     mengoordinasikan pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa dengan instansi terkait;
e.     melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas Desa;
f.      melaksanakan sosialisasi penetapan dan penegasan batas Desa;
g.     mengusulkan dukungan dana dalam anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota untuk pelaksanaan penetapan dan penegasan batas Desa;
h.    menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta penetapan batas Desa dan menyusun rancangan peraturan bupati tentang peta batas Desa.
i.      melaporkan semua kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada gubernur.
(2)   Tim PPB Des kabupaten/kota sebagaimana wajib berkoordinasi dengan Tim penegasan batas daerah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
TATA CARA PENETAPAN,
PENEGASAN, DAN PENGESAHAN BATAS DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 9
(1)   Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di darat berpedoman pada dokumen batas Desa berupa Peta Rupabumi, Topografi, Minuteplan, Staatsblad, Kesepakatan dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(2)   Penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa di wilayah laut berpedoman pada dokumen batas Desa berupa undang-undang Pembentukan Daerah, Peta Laut, Peta Lingkungan Laut Nasional dan dokumen lain yang mempunyai kekuatan hukum.
(3)   Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(4)   Peraturan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat titik koordinat batas Desa yang diuraikan dalam batang tubuh dan dituangkan di dalam peta batas dan daftar titik koordinat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati/Walikota.


Bagian Kedua
Penetapan Batas Desa

Pasal 10
Penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a melalui tahapan:
a.  pengumpulan dan penelitian dokumen;
b.  pemilihan peta dasar; dan
c.  pembuatan garis batas di atas peta. 


Pasal 11
(1)   Pengumpulan dan penelitian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, meliputi:
a.  pengumpulan dokumen batas; dan
b.  penelitian dokumen.
(2)   Pengumpulan dokumen batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa pengumpulan:
a.  dokumen yuridis pembentukan Desa;
b.  dokumen historis; dan
c.  dokumen terkait lainnya.


(3)   Penelitian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menelusuri bukti batas Desa pada dokumen terkait batas Desa untuk mendapatkan indikasi awal garis batas.

Pasal 12
(1)  Pemilihan peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b adalah menggunakan Peta Rupabumi Indonesia dan/atau Citra Tegak Resolusi Tinggi.
(2)  Pembuatan garis batas di atas peta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan dengan delineasi garis batas secara kartometrik.
(3)  Delineasi garis batas secara kartometrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a.  pembuatan peta kerja;
b.  penarikan garis batas Desa di atas peta;
c.  penentuan titik kartometris;
d.  penyajian peta penetapan batas Desa; dan
(4)  Peta penetapan batas Desa ditandatangani oleh masing-masing Kepala Desa dan disaksikan oleh Tim PPB Des kabupaten/kota.

Pasal 13
(1)  Setiap tahapan penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10 sampai dengan Pasal 12 dituangkan dalam Berita Acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(2)  Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.
(3)  Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagai dasar pembuatan Berita Acara penetapan batas Desa.


                                                                           

Bagian Ketiga
Penegasan Batas Desa

Pasal 14
(1)   Penegasan batas Desa untuk Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a.  penelitian dokumen;
b.  pelacakan dan penentuan posisi batas;
c.  pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
d.  pembuatan peta batas Desa.
(2)   Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(3)   Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.

Pasal 15
(1)   Penegasan batas Desa untuk Desa yang terbentuk sebelum ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku dilakukan melalui tahapan:
a.    pengumpulan dan penelitian dokumen;
b.   pembuatan peta kerja;
c.    pelacakan dan penentuan posisi batas;
d.   pemasangan dan pengukuran pilar batas; dan
e.    pembuatan peta batas Desa.
(2)   Setiap tahapan penegasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara kesepakatan antar Desa yang berbatasan.
(3)   Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh Kepala Desa yang berbatasan dan Tim PPB Des kabupaten/kota.





Bagian Ketiga
Pengesahan Batas Desa

Pasal 16
(1)   Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa berdasarkan hasil penetapan batas Desa sebagaimana dimaksud Pasal 10.
(2)   Tim PPB Des kabupaten/kota menyampaikan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta penetapan batas Desa.
(3)   Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum  Daerah.

Pasal 17
(1)   Tim PPB Des kabupaten/kota menyusun rancangan peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa berdasarkan hasil penegasan batas Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 dan Pasal 15.
(2)   Bupati/walikota menetapkan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi peraturan bupati/walikota tentang peta batas Desa.
(3)   Pembentukan rancangan peraturan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.






BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN BATAS DESA

Pasal 18
(1)   Dalam hal terjadi perselisihan dalam penetapan dan penegasan batas Desa di lakukan penyelesaian perselisihan batas Desa.
(2)   Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa dalam satu wilayah kecamatan diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Camat dituangkan dalam Berita Acara.
(3)   Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kecamatan yang berbeda dalam satu wilayah kabupaten/Kota diselesaikan secara musyawarah/mufakat yang difasilitasi oleh Bupati/Walikota dituangkan dalam Berita Acara.
(4)   Penyelesaian perselisihan batas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselesaikan paling lama 6 (enam) bulan

Pasal 19
(1)   Dalam hal upaya musyawarah/mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2)   Penyelesaian perselisihan batas Desa antar Desa pada wilayah Kabupaten/Kota yang berbeda dalam satu wilayah Provinsi dan antara Desa dalam wilayah Provinsi yang berbeda penyelesaiannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tentang batas daerah.

BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
(1)   Menteri dalam negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa secara nasional
(2)   Gubernur berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa dikabupaten/kota di wilayahnya.
(3)   Bupati/walikota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya.
(4)   Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui:
a.  pemberian pedoman umum;
b.  sosialiasi;
c.  bimbingan teknis;
d.  pelatihan;dan
e.  supervisi.

BAB VIII
PELAPORAN

Pasal 21
(1)      Bupati/walikota melaporkan proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di wilayahnya kepada Gubernur.
(2)      Gubernur menyampaikan laporan Bupati/walikota perihal proses kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa di kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan dan dalam rangka pendataan batas Desa.
(4)      Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa laporan tertulis dan disampaikan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.






BAB IX
PENDANAAN

Pasal 22

Pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas Desa bersumber dari:  
a.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
c.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
d.     Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;dan
e.      Sumber-sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
                                                                          
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23
(1)   Penetapan dan penegasan batas Desa tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya pada masyarakat.
(2)   Pedoman teknis penetapan dan penegasan batas Desa sebagaimana tercantum dalam Iampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
                                                                       
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 24
(1)   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan penetapan dan penegasan batas Desa yang sudah berlangsung tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(2)   Terhadap penetapan dan penegasan batas Desa yang belum memenuhi ketentuan penetapan dan penegasan batas sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

BAB XII
KETENTUAN
PENUTUP

Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

[
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2016

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
               ttd
       TJAHJO KUMOLO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juli 2016

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
             ttd
WIDODO EKATJAHJANA


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1038.
  Salinan sesuai dengan aslinya
       KEPALA BIRO HUKUM,

                                                        ttd

       W. SIGIT PUDJIANTO
              NIP. 19590203 198903 1 001.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Profile Singkat Desa Sei Pinang

Profile Singkat Desa Karetau Mantaa

Profil Kecamatan Mandau Talawang